Layanan Informasi dan Pengawasan Partisipatif

Portal Informasi & Pemantauan Layanan SPPG Sumatera Selatan

Ruang partisipasi masyarakat untuk menyampaikan informasi, masukan, kendala, maupun perkembangan layanan SPPG. Setiap informasi akan diverifikasi secara bertahap agar tindak lanjut lebih terarah, transparan, dan akuntabel.

Informasi pelapor dijaga kerahasiaannya dan digunakan untuk kepentingan verifikasi serta tindak lanjut.
Terverifikasi Bertahap

Alur Layanan Informasi

Informasi masyarakat dicatat, divalidasi, diteruskan, dan dipantau sampai selesai.
Nomor Tiket Otomatis
Setiap informasi yang masuk mendapatkan nomor tiket untuk pemantauan perkembangan.
Validasi Awal Itwasda
Petugas melakukan pengecekan kelengkapan dan relevansi sebelum diteruskan.
Tindak Lanjut SPPG
Informasi valid diteruskan ke SPPG terkait untuk dilakukan tindak lanjut.
Total SPPG
Kapasitas/Hari
Prioritas Pantau
Peta Interaktif

Sebaran SPPG / Dapur MBG Sumatera Selatan

Lihat lokasi, status operasional, kapasitas layanan, dan tingkat prioritas pemantauan. Pilih titik SPPG untuk membantu mengisi kanal informasi secara lebih terarah.
Dapur SPPG Penerima Manfaat Distribusi Aduan / Informasi
Kanal Informasi & Masukan Masyarakat

Sampaikan Informasi Terkait Layanan SPPG

Masyarakat dapat menyampaikan informasi, masukan, kendala, atau laporan terkait layanan SPPG. Setiap informasi akan masuk dengan status MASUK, kemudian diverifikasi oleh operator utama sebelum diteruskan kepada SPPG terkait untuk ditindaklanjuti.
Cek Nomor Tiket
Informasi yang Dapat Disampaikan
Kanal ini disediakan untuk membantu pemantauan layanan agar proses perbaikan dapat berjalan lebih cepat dan terarah.
  • Informasi terkait layanan dan operasional SPPG
  • Kualitas makanan, kebersihan, dan kelayakan distribusi
  • Keterlambatan atau kendala distribusi MBG
  • Kondisi sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung
  • Permintaan informasi atau masukan terkait program
Alur Penanganan Informasi
1
Informasi Diterima
Sistem mencatat informasi dan membuat nomor tiket secara otomatis.
2
Validasi Awal
Operator utama memeriksa kelengkapan, relevansi, dan bukti pendukung.
3
Tindak Lanjut SPPG
Informasi yang valid diteruskan kepada SPPG terkait untuk ditindaklanjuti.
4
Pemantauan Hasil
Perkembangan tindak lanjut dapat dipantau menggunakan nomor tiket.
Keamanan Informasi Pelapor
Nama, nomor HP/WA, dan email digunakan hanya untuk kebutuhan verifikasi dan komunikasi tindak lanjut. Hindari mengirim data sensitif seperti NIK, PIN, OTP, password, atau informasi rahasia lainnya.
Form Penyampaian Informasi
Silakan pilih SPPG / Dapur terlebih dahulu.
Klik marker pada peta untuk memilih SPPG secara otomatis.
Kategori informasi wajib dipilih.
Informasi yang disampaikan wajib diisi.
Lampiran Pendukung
Maksimal 5 file gambar. Dapat berupa foto kondisi lapangan, dokumentasi kejadian, atau screenshot komunikasi pendukung.
Nomor tiket dibuat otomatis
Setelah informasi dikirim, sistem akan memberikan nomor tiket yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan validasi dan tindak lanjut.
Pemantauan Tiket

Pantau Perkembangan Informasi

Masukkan nomor tiket untuk melihat perkembangan validasi, disposisi, tindak lanjut SPPG, bukti komunikasi, serta hasil akhir penanganan.

Nomor tiket diperoleh setelah informasi dikirim melalui kanal masyarakat. Simpan nomor tersebut untuk memantau perkembangan secara berkala.
Informasi diterima
Validasi awal operator
Tindak lanjut SPPG terkait
Hasil akhir dan dokumentasi
Data tracking akan tampil di sini
Masukkan nomor tiket untuk melihat status validasi, tindak lanjut, dan perkembangan penanganan informasi yang telah disampaikan.
Transparan • Terukur • Akuntabel

Proses Penanganan Informasi Masyarakat

Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan melalui proses verifikasi, tindak lanjut, dan pemantauan secara bertahap untuk memastikan penanganan yang tepat dan terdokumentasi.

01

Penerimaan Informasi

Informasi yang disampaikan masyarakat dicatat oleh sistem dan diberikan nomor tiket sebagai identitas pemantauan.

02

Verifikasi Awal

Operator melakukan pemeriksaan kelengkapan data, relevansi informasi, serta bukti pendukung yang disampaikan.

03

Disposisi

Informasi yang memenuhi kriteria diteruskan kepada SPPG atau unit terkait untuk dilakukan tindak lanjut.

04

Tindak Lanjut

Petugas terkait melakukan pengecekan, klarifikasi, dan mengunggah perkembangan beserta dokumentasi pendukung.

05

Penyelesaian

Setelah seluruh proses selesai dan bukti tindak lanjut dinyatakan lengkap, informasi ditutup dan diarsipkan.